Indeks News – Kasus pemerkosaan yang menyeret dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (14/10/2025). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Sidang digelar secara tertutup mengingat perkara menyangkut tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam persidangan, Priguna dipastikan mengakui seluruh perbuatannya serta menyatakan penyesalan atas keterlibatannya dalam kasus pemerkosaan tersebut.
“Dari agenda pemeriksaan terdakwa, di mana dalam keterangan terdakwa yang disampaikan di depan persidangan, terdakwa dr. PAP mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali perbuatannya,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025).
Priguna sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah memperkosa tiga orang korban, salah satunya merupakan keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Maret 2025.
Atas perbuatannya, ia didakwa dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Priguna melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini sudah beberapa kali menjalani agenda persidangan.
Selanjutnya, JPU dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada 21 Oktober 2025.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti sikap tegas majelis hakim terhadap kasus yang menyorot perhatian luas, mengingat pelaku merupakan seorang tenaga medis yang seharusnya memberi perlindungan. Bukan malah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.




