DOMPU, Indeks News – Dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPPK 2025 di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai terkuak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu menemukan adanya sejumlah tenaga honorer fiktif yang dinyatakan lolos seleksi PPPK, meski diketahui tidak pernah aktif bekerja.
Temuan ini diungkapkan oleh anggota DPRD Dompu, Muttakun, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi pemerintah daerah.
“Sidak ini bertujuan melakukan klarifikasi surat pengaduan adanya tenaga non-ASN yang tidak aktif namun bisa lolos PPPK,” ujar Muttakun saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, sidak tersebut dilakukan pekan lalu dengan salah satu titik pemeriksaan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Dompu. Hasilnya, ditemukan dua orang berinisial UR dan AY yang diduga tidak pernah aktif bekerja namun tercatat lolos seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
“Mereka tidak aktif bekerja, terbukti dari absensi tanpa tanda tangan kehadiran, namun tetap dinyatakan lolos,” tegas Muttakun.
Kondisi serupa juga ditemukan di SDN 25 Woja dan SDN 11 Pajo, di mana terdapat enam nama yang diduga tidak memenuhi syarat kelulusan PPPK. Dari enam orang tersebut, empat tidak aktif bekerja sama sekali, sementara dua lainnya baru bekerja beberapa bulan sebelum proses seleksi.
“Ketika kami minta SK tiga tahun terakhir yang menjadi syarat kelulusan, pihak sekolah tidak mampu menunjukkannya,” ungkapnya.
Muttakun menilai, dugaan pelanggaran ini bisa jadi tidak hanya terjadi di beberapa sekolah atau OPD tertentu, tetapi juga berpotensi meluas ke instansi lain.
Untuk memastikan kebenaran data, DPRD Dompu akan melanjutkan rangkaian sidak ke lebih banyak lokasi.
“Sidak ini baru dilakukan di tiga OPD, masih ada 9–10 lokasi lagi yang akan kami periksa,” ujarnya menegaskan.
Pihak DPRD meminta agar Pemerintah Kabupaten Dompu dan Panitia Seleksi PPPK bertindak transparan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak kepercayaan publik.




