Indeks News – Kepolisian Resor (Polres) Bangli mengungkap kronologi duel maut yang melibatkan komunitas Jeep di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali.
Peristiwa berdarah komunitas Jeep itu menewaskan dua orang dan membuat satu korban lainnya luka berat dalam bentrokan bersenjata.
Atas kejadian tersebut, Polres Bangli menetapkan tiga orang anggota komunitas Jeep sebagai tersangka, masing-masing Ketut Arta, Jero Wage, dan I Nyoman Berisi.
Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully, menjelaskan peristiwa tragis ini berawal dari konflik internal komunitas Jeep di Songan yang terpecah menjadi dua kubu. Perselisihan terkait jalur Jeep memicu cekcok hingga berujung tantangan duel.
“Awalnya mereka satu kelompok, kemudian pecah dua. Dari sana muncul perselisihan yang akhirnya memicu keributan,” ungkap Willa saat konferensi pers di Mapolres Bangli, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan penyelidikan, Jero Sumadi sempat menghubungi Ketut Arta melalui pesan Facebook pada Minggu (12/10/2025) untuk menanyakan masalah jalur Jeep. Dalam percakapan itu, Sumadi disebut menantang duel.
Tak lama berselang, Ketut Arta yang baru pulang dari ladang dicegat Jero Sumadi bersama dua rekannya, Ketut Kartawa dan I Wayan Ruslan, yang saat itu membawa senjata tajam.
Merasa terancam, Arta memilih mundur dan pulang. Ia kemudian mengadu kepada saudaranya, Jero Wage, serta rekannya I Nyoman Berisi.
Tak terima dengan perlakuan itu, ketiganya lalu kembali mendatangi kelompok Sumadi di Jalan Raya Tabu.
Berbekal sebuah tombak dan dua bilah pedang, mereka menyerang brutal hingga menewaskan Jero Sumadi dan Ketut Kartawa di tempat.
Sementara itu, I Wayan Ruslan mengalami luka parah akibat tusukan di perut dan patah tulang, hingga harus dilarikan ke RSUD Bangli.
Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, menambahkan kepemilikan senjata tajam di kalangan warga Songan bukan hal baru.
“Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku sajam itu sudah ada sejak 2011. Dibeli orang tua mereka dan disimpan di rumah,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih menunggu kondisi Ruslan membaik untuk dimintai keterangan.
Namun, menurut Willa, keterangan saksi lain sudah cukup kuat untuk menjerat ketiga pelaku sebagai tersangka.
“Meski satu korban masih kritis, keterangan saksi lainnya sudah cukup untuk menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” tegas Willa.




