Jakarta, Indeks News –Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan penurunan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk musim haji 2026 tidak akan berdampak pada penurunan kualitas pelayanan bagi jemaah.
Pemerintah berencana menurunkan rata-rata Bipih sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan begitu, calon jemaah haji 2026 hanya akan membayar sekitar Rp54.924.000, dari total usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp88.409.365.
“Perintah Presiden jelas, tidak boleh ada penurunan kualitas,” tegas Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dahnil menjelaskan, pemerintah dan DPR saat ini tengah melakukan pembahasan mendalam terkait struktur dan efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji. Setiap komponen biaya akan dikaji secara rinci agar penghematan tidak berdampak pada pelayanan utama.
“Kami fokus memastikan setiap komponen biaya mana yang terjadi inefisiensi. Pos-pos tersebut akan dijajaki bersama teman-teman DPR. Nah, itu yang harus kita turunkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, efisiensi biaya bukan berarti mengurangi kenyamanan jemaah. Pemerintah berkomitmen menjaga kualitas akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan kesehatan selama pelaksanaan haji 2026.
Langkah efisiensi dilakukan semata-mata untuk mengoptimalkan penggunaan dana haji agar lebih transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.




