Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Indeks News – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.

Majelis hakim menyatakan Ira bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto, dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, M Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Vonis Penjara dan Denda

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa.

Untuk Ira Puspadewi, denda ditetapkan sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing dijatuhi denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Pertimbangan Memberatkan

Majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman.

Para terdakwa juga dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan negara sebagai direksi di badan usaha milik negara (BUMN).

Selain itu, tindakan mereka mengakibatkan PT ASDP Indonesia Ferry terbebani utang dan kewajiban yang besar, yang turut dijadikan alasan pemberat.

Hal yang Meringankan

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis.

Hakim menilai, perbuatan para terdakwa bukan merupakan niat murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian berat karena tidak cermat dan tidak berhati-hati dalam menjalankan prosedur serta tata kelola aksi korporasi ASDP.

Para terdakwa juga disebut:

  • Tidak terbukti menerima keuntungan finansial pribadi.
  • Memiliki tanggungan keluarga.
  • Dinilai telah memberikan warisan kebijakan dan aksi korporasi yang tetap dapat dioperasikan untuk kepentingan publik.
  • Faktor-faktor tersebut dijadikan alasan yang meringankan vonis ketiga terdakwa.

Dasar Hukum dan Perbedaan dengan Tuntutan Jaksa

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya:

  • Ira Puspadewi dituntut hukuman 8,5 tahun penjara;
  • M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses