Enam WNA Tiongkok Dideportasi, Imigrasi Yogyakarta Bongkar Modus Pelanggaran Visa Kerja

Indeks News – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjatuhkan sanksi deportasi terhadap enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Keenamnya kedapatan melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan peruntukan visa selama berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa enam WNA tersebut masing-masing berinisial GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31).

Menurut Tedy, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dua modus pelanggaran berbeda yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

Modus pertama dilakukan oleh lima WNA berinisial GJ, WX, GC, LR, dan MS. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan dalih memberikan pelatihan kepada pegawai lokal.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kegiatan mereka bersifat rutin dan berkelanjutan di kantor.

Artinya, aktivitas tersebut termasuk kategori bekerja dan jelas melanggar izin tinggal, kata Tedy saat konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Yogyakarta, Rabu (29/10/2025).

Sementara itu, modus kedua dilakukan oleh WNA berinisial DY (31). Meski DY memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah, ditemukan ketidaksesuaian antara lokasi kerja yang tertera dalam dokumen dengan lokasi kerja sebenarnya.

“Dalam RPTKA tertulis lokasi kerja di Kabupaten Sleman, namun faktanya DY bekerja di kantor yang berlokasi di Kota Yogyakarta,” ungkap Tedy.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Yogyakarta akan menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan usulan penangkalan terhadap keenam WNA tersebut.

“Pendeportasian sedang kami persiapkan. Dalam waktu dekat, keenamnya akan dipulangkan ke negara asal dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tegas Tedy.

Selain itu, pihak Imigrasi juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana keimigrasian dalam kasus ini.

Jika ditemukan unsur pidana, proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan (pro justisia) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tedy menambahkan, perusahaan tempat para WNA tersebut bekerja juga telah diperiksa.

“Perusahaan yang mempekerjakan keenam WNA ini sudah kami panggil dan lakukan pemeriksaan. Hasilnya sedang dikaji untuk menentukan apakah perusahaan dapat dikenai sanksi,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan bahwa keenam WNA itu bekerja di perusahaan asing yang bergerak di bidang layanan telekomunikasi, yang tengah menjalin kerja sama dengan dua provider lokal di Yogyakarta.

“Perusahaan ini memang sedang menjalankan proyek layanan telekomunikasi di wilayah DIY,” ungkap Sefta.

Saat ini, keenam WNA asal Tiongkok tersebut masih dalam pengawasan Kantor Imigrasi Yogyakarta sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses