Iklan
Iklan

Gunakan Windows Bajakan Wanita Ini Dihukum 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 62,7 Juta

- Advertisement -
Gara-gara menggunakan piranti lunak (software) Windows bajakan dan Microsoft Office ilegal seorang wanita di Spanyol dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung negara itu.

Wanita yang identitasnya tidak disebutkan itu harus membayar denda 3.600 Euro atau sekitar Rp 62,7 juta. Besaran denda ini belum termasuk uang yang harus dibayarkan ke Microsoft senilai biaya lisensi software atau Windows bajakan yang telah  ia gunakan selama ini.

Pelanggaran menggunakan Windows bajakan ini terungkap pada 2017 lalu. Ketika itu, polisi menemukan bahwa dua dari delapan komputer di tempat usaha si wanita di Kota Madrid ternyata menggunakan software Windows dan Office Bajakan.

Kemudian, wanita tersebut mengajukan banding atas putusan pengadilan sebanyak dua kali, dari Pengadilan Madrid ke Pengadilan Provinsi yang menguatkan putusan sebelumnya. Di tingkat Mahkamah Agung, ia tidak bisa mengelak lagi dan diganjar hukuman penjara serta denda.

Media lokal Spanyol juga melaporkan bahwa hakim mendasarkan putusannya pada reformasi hukum pidana tahun 2015 yang turut mencakup eksploitasi komersil atas produk atau layanan tanpa lisensi yang semestinya.

Kasus ini merupakan yang pertama kalinya pengadilan Spanyol menjatuhkan hukuman dalam kasus pembajakan atas properti intelektual, kasus ini menjadi preseden untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA