Indeks News – Hakim Konstitusi Saldi Isra menyinggung keras sikap perwira tinggi (pati) TNI aktif yang terlibat dalam penanganan banjir bandang dan longsor di Sumatera. Kritik itu disampaikan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, Rabu (3/12).
Saldi menyoroti pernyataan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang sebelumnya sempat meremehkan situasi banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Suharyanto menyebut kondisi mencekam hanya terjadi di media sosial, sementara situasi di lapangan dinilai tidak seburuk itu.
“Sebetulnya saya merasa sedih mendengar pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat. Kita perlu bertanya, pati TNI yang bertugas di luar institusi TNI ini diseleksi secara benar atau tidak? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja,” ujar Saldi.
Sebagai putra daerah Minang, Saldi menegaskan pentingnya refleksi atas komentar tersebut. Menurutnya, institusi TNI perlu mengambil pelajaran agar penempatan perwira tinggi di luar struktur militer tetap memenuhi standar profesionalitas.
“Itu saya sampaikan juga sebagai refleksi untuk TNI dan Pak Wamenhan. Sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya merasa perlu mengatakannya,” tegas Saldi.
Dalam sidang tersebut, pemerintah hadir melalui Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Eddy menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI pada 14 kementerian dan lembaga dilakukan atas permintaan pimpinan lembaga kepada Panglima TNI.
Eddy menambahkan bahwa sebelum prajurit dikirim mengikuti seleksi terbuka sebagaimana Pasal 47 ayat (1) UU TNI, mereka wajib menjalani seleksi internal di lingkungan TNI.
“Penempatan prajurit TNI pada jabatan di 14 kementerian atau lembaga tersebut didasarkan pada kebutuhan tugas dan fungsi kementerian/lembaga sebagaimana diatur Pasal 47 ayat (1) UU TNI. Bukan atas permintaan TNI,” tutup Eddy.




