Jakarta, Indeknews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri laporan harta kekayaan mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, yang baru-baru ini menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul pengakuan Wahyudin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 tercatat minus Rp2 juta.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan kebenaran data.
“Kami akan cek kesesuaian pelaporannya. LHKPN tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus diisi dengan jujur,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (21/9).
Menurut Budi, penyelenggara negara seharusnya memberi teladan kepada masyarakat, khususnya dalam hal integritas dan pencegahan korupsi.
Data di situs resmi LHKPN KPK menunjukkan, Wahyudin melaporkan memiliki aset Rp198 juta yang terdiri dari sebidang tanah dan bangunan di Boalemo senilai Rp180 juta serta kas Rp18 juta. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp200 juta, sehingga total kekayaannya menjadi minus Rp2 juta.
Kondisi minus bukan kali pertama dialami Wahyudin. Pada LHKPN 2023, ia melaporkan kekayaan hanya Rp18 juta. Sementara di tahun-tahun sebelumnya, hartanya juga tercatat negatif: Tahun 2022: minus Rp415 juta, Tahun 2021: minus Rp97,4 juta, Tahun 2020: minus Rp86,9 juta, Tahun 2019: minus Rp159,8 juta
Wahyudin Moridu sebelumnya dipecat sebagai anggota DPRD Gorontalo setelah pernyataannya kontroversial yang menyebut akan “merampok uang negara”. Kini, namanya kembali menjadi perbincangan usai laporan hartanya justru minus.




