Indeks News – Viral di media sosial, unggahan soal larangan living together atau tinggal serumah seperti pasangan suami istri tanpa ikatan pernikahan. Unggahan tersebut ramai dibicarakan usai diunggah akun Instagram @lifes***** pada Sabtu (16/8/2025)**.
Unggahan itu menyebut bahwa praktik living together akan bisa dipidana mulai tahun 2026, ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku.
Dalam KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 412 menegaskan bahwa hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II, yakni hingga Rp10 juta.
Namun, aturan ini tidak serta-merta langsung berlaku untuk semua orang yang tinggal bersama. Delik ini bersifat aduan, artinya hanya bisa diproses hukum jika ada pihak tertentu yang melaporkan.
Pihak yang bisa mengadukan antara lain: Suami atau istri dari orang yang sudah menikah. Orang tua atau anak dari pihak yang belum menikah. Sementara itu, tetangga atau orang asing tidak bisa melapor karena tidak memiliki legal standing.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa aturan ini memang ada dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta, berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” ujar Abdul kepada Kompas.com, Sabtu (16/8/2025).
Ia menegaskan kembali bahwa aturan ini adalah delik aduan. Artinya, kasus hanya bisa berjalan bila ada pengaduan resmi dengan bukti-bukti dari pihak yang berhak.
Meski begitu, Abdul menjelaskan ada pengecualian lain. Jika living together menimbulkan gangguan ketertiban umum, seperti pesta yang bising atau musik keras yang mengganggu lingkungan, tetangga bisa melaporkannya. Namun, pengaduan tetap bisa dicabut atau didamaikan sebelum perkara masuk persidangan.
Ramai di Media Sosial
Unggahan tentang aturan ini menuai banyak reaksi warganet. Hingga Sabtu (16/8/2025), unggahan akun Instagram tersebut sudah mendapat 1.546 likes dan ratusan komentar.
Sebagian warganet merasa kaget, sebagian lain menanggapinya dengan humor, dan ada pula yang menilai aturan ini bisa memicu pro-kontra dalam masyarakat.
Mulai 2026, praktik tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan memang bisa dipidana berdasarkan KUHP baru. Tetapi, hukum hanya berlaku bila ada pengaduan dari pihak-pihak tertentu seperti pasangan sah, orang tua, atau anak.
Dengan begitu, aturan ini lebih menekankan pada perlindungan moral dan keluarga, bukan pada pengawasan mutlak terhadap kehidupan pribadi.




