Iklan
Iklan

Ingat! Penawaran Pinjaman Online Melalui SMS adalah Ilegal

- Advertisement -
Maraknya penawaran pinjaman online melalui SMS akhir-akhir ini cukup menyulut keresahan di tengah masyarakat. Apalagi SMS tawaran dari nomor yang tidak dikenal itu masuk dengan menawarkan pinjaman hingga ratusan juta rupiah dan proses yang cepat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan penawaran pinjaman online melalui SMS semacam itu merupakan modus yang digunakan oleh pinjaman online ilegal.

Togam mengatakan regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki aturan terkait perlindungan konsumen di mana pelaku jasa keuangan dilarang menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS atau voice mail tanpa persetujuan konsumen.

“Masyarakat perlu paham, semua penawaran pinjaman melalui SMS yang tidak kita kenal kontaknya adalah ilegal. Sektor jasa keuangan dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS tanpa persetujuan konsumen,” ujar Togam, Jumat (18/6/2021).

Tongam juga menyebutkan modus pengiriman penawaran pinjaman online melalui SMS ini terlihat sangat menggiurkan. Calon korban disebut bisa mendapatkan fasilitas pinjaman hingga ratusan juta tanpa agunan apapun.

Bunga yang dicantumkan juga terbilang rendah mulai dari 2%. Namun tak jelas jangka waktunya. Karena itu Tongam mengimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS tersebut.

“Jangan sampai klik link atau hubungi kontak itu. Kalau butuh pinjaman bisa cari ke yang legal,” jelasnya.

Untuk sektor jasa keuangan seperti perbankan biasanya mengirimkan informasi ke SMS dengan menggunakan nomor khusus yang terdiri dari 3 atau 6 digit. Tongam menambahkan jika ada SMS penawaran bisa langsung hapus dan blokir nomor tersebut.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA