Iklan
Iklan

Jaksa Diduga Ingin Kasus Nikita Mirzani Dibuka Kembali

- Advertisement -
Nikita Mirzani sebelumnya telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Keputusan ini diambil setelah Dito Mahendra mangkir dari persidangan sebanyak empat kali.

Setelah memvonis bebas Nikita Mirzani, Majelis Hakim pun meminta Panitera PN Serang untuk mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik ke penuntut umum. Namun kini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tampaknya ingin kasus tersebut dibuka kembali.

Kejari Serang kini diketahui membuka peluang untuk menyerahkan atau melimpahkan kembali perkara Nikita Mirzani ke PN Serang. Saat ini, pihak Kejari Serang diketahui sudah melakukan upaya banding dan bila Dito Mahendra atau Mahendra Dito telah tiba di Indonesia, maka penuntut umum bisa kembali melimpahkan berkas perkara.

“Kami segera melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang, setelah saksi MD kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya,” ujar Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar kepada wartawan di Serang, beberapa waktu lalu.

Rezki kemudian menerangkan bahwa sebelumnya, Kejari Serang juga telah menyatakan banding atas bebasnya Nikita Mirzani yang telah mendaftarkan memori banding ke PN Serang. Meski begitu, ia mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim terhadap perkara tersebut, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu karena kami selaku penuntut umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim pada PN Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN. Srg tanggal 29 Desember 2022,” terang Rezki.

Mengetahui hal tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid lantas mengatakan bahwa Kejari Serang tidak bisa melakukan hal tersebut. “(Jaksa) Ngaco,” ujar Fahmi dilihat dari hot.detikcom, Senin (2/1).

Fahmi kemudian menilai bahwa kejaksaan tidak bisa melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, proses hukum setelah vonis bebas di PN Serang itu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Atas hal tersebut, Fahmi lantas menyebut ada hal aneh dalam dakwaan terhadap Nikita Mirzani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dikarenakan Dito disebut hanya melaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Namun JPU menambahkan pasal dalam dakwaan tersebut yakni Pasal 36 (UU ITE), pencemaran nama baik yang menimbulkan keonaran.

Di sisi lain, pihak Kejari sebelumnya juga telah melaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota lantaran dinilai menghalangi penuntutan. Rezki mengatakan bahwa pihaknya menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi usai dilakukan analisis dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito selama persidangan.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA