Jaksa Tuntut Gimbal 15 Tahun atas Kematian Sandy Permana

Indeks News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara 15 tahun karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana, pemeran dalam sinetron legendaris Mak Lampir.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis (30/10/2025), dan tercantum dalam dokumen SIPP PN Cikarang yang diakses Jumat (31/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian bunyi tuntutan jaksa.

Jaksa meyakini Nanang Irawan alias Gimbal bersalah melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Menurut jaksa, hubungan antara Nanang dan Sandy Permana yang semula bertetangga baik di kawasan Cibarusah, Bekasi, Jawa Barat, berubah memburuk sejak 2019.

Perselisihan bermula saat Sandy mendirikan tenda pesta pernikahan yang memasuki pekarangan rumah Nanang dan menebang pohon tanpa izin.

Sejak insiden itu, keduanya tidak lagi bertegur sapa. Pada 2020, Gimbal bahkan memutuskan menjual rumahnya dan pindah ke rumah kontrakan di perumahan yang sama.

Ketegangan kembali muncul pada Oktober 2024, saat keduanya hadir dalam rapat warga terkait pencopotan Ketua RT 005 karena isu perselingkuhan.

Dalam pertemuan itu, Sandy beradu mulut dengan istri Ketua RT hingga Nanang menegur, “Nggak usah teriak-teriak, biasa aja.”

Sandy tak terima ditegur dan menuding Nanang bukan lagi warga setempat. Sejak saat itu, permusuhan antara keduanya semakin memanas.

Puncak konflik terjadi pada 12 Januari 2025. Saat sedang memperbaiki sepeda motor di depan rumahnya, Nanang diduga diludahi dengan tatapan sinis oleh Sandy Permana.

Merasa dihina, Nanang naik pitam, mengambil pisau dapur, lalu mengejar Sandy.

Menurut jaksa, Nanang menusuk perut kiri Sandy sebanyak dua kali, lalu melanjutkan serangan ke pelipis, kepala, dada, dan leher korban.

Meski sempat melawan dan berusaha melarikan diri, Sandy kembali ditikam di bagian punggung.

Warga yang melihat korban bersimbah darah langsung berteriak minta tolong dan membawa Sandy ke RS Harapan Mulya.

Namun, karena keterbatasan alat medis, Sandy dirujuk ke RS Cileungsi, di mana dokter menyatakan Sandy Permana telah meninggal dunia.

Usai melakukan aksi brutal itu, Nanang melarikan diri menggunakan truk dan berpindah dari satu tempat ke tempat lain hingga sampai di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ia bahkan mencukur rambut gimbal khasnya agar sulit dikenali dan mematikan telepon genggam selama pelarian.

Setelah tiga hari buron, Nanang akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) pukul 10.45 WIB di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Jaksa Tegaskan Motif Emosi dan Dendam Lama

Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan Nanang dilatarbelakangi oleh dendam lama dan emosi sesaat akibat hubungan tidak harmonis yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Jaksa juga menegaskan, tindakan terdakwa memenuhi unsur “dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses