Iklan
Iklan

Judi Online Dilarang, Tapi Menkominfo Wacanakan Tarik Pajak dari Bisnis Haram Ini

- Advertisement -
Pemerintah melarang keras praktek judi online di tanah air. Larangan ini juga mengikuti kebijakan beberapa negara yang melarang bisnis haram ini.

Meski judi online dilarang, namun Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, justru mengungkapkan bahwa telah ada saran untuk memberlakukan pajak pada perjudian online saat ia sedang aktif dengan alasan untuk pemberantasan praktek-praktek semacam itu.

Hal itu disampaikan Budi dalam sesi tanya jawab dengan Anggota Komisi I DPR RI, Christina Ariyani, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta pada Senin (4/9/2023).

Awalnya, Budi diminta untuk mengonfirmasi komitmennya dalam memasukkan aturan larangan perjudian online ke dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Budi kemudian menjelaskan hasil dari diskusi yang telah ia lakukan dengan berbagai pihak yang mengusulkan agar perjudian online dikenai pajak.

“Bisa saya minta komitmen bapak untuk memuat aturan larangan perjudian itu kita adopsi di dalam RUU ITE?” tanya Christina saat raker, Senin (4/9/2023).

“Begini Bu Christina, tadi kan saya bilang ini musti diskusinya agak dingin. Karena bukan apa-apa, negara mau larang mau apa bukan soal larangan bukan soal teknologinya,” jawab Budi.

“Ini soal transnasional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, di Thailand juga sama,” lanjutnya.

“Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang ‘ya sudah dipajakin aja’, misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau’” sambung Budi.

Namun, Budi tak menjelaskan dengan rinci apa maksud dari obrolan itu. Dia hanya menegaskan kalau dia bukan dalam posisi itu.

Sementara secara khusus untuk program kerja Kemenkominfo, Budi menyebutkan ada empat program yang kembali dilaksanakan oleh kementeriannya yaitu Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); Program Pengelolaan Spektrum Frekuensi, Standar Perangkat, dan Layanan Publik; Program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); Program Komunikasi Publik; dan Program Dukungan Manajemen.

Untuk kelancaran pelaksanaan program-program tersebut, Budi meminta dukungan dari Komisi I DPR RI sehingga perencanaan dan pembiayaan yang ada dapat berjalan dengan lancar. Dia berharap rencana-rencana tersebut bisa mendukung visi akselerasi transformasi digital yang diinisiasi Kemenkominfo sejak 2021.

“Sehingga agenda percepatan transformasi digital nasional dan pelaksanaan Pemilu Damai 2024 dapat terlaksana dengan baik dan dapat betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” kata Menkominfo Budi.

Selain membahas langkah dan tujuan penggunaan anggaran di 2024, dalam rapat itu Budi juga memaparkan pencapaian yang telah dilakukan Kemenkominfo sepanjang 2023.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA