Keputusan Presiden Jadi Kunci: KPK Belum Bisa Lepaskan Mantan Dirut ASDP

Jakarta, Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. KPK memastikan Keppres tersebut baru akan dikirimkan ke lembaga antirasuah besok pagi.

“Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok pagi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan  (27/11/2025).

Budi meminta seluruh pihak menunggu proses tersebut. Ia menegaskan bahwa Keppres menjadi dasar hukum bagi KPK untuk memproses pembebasan terhadap Ira.

“Kita sama-sama tunggu ya. Karena surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini,” tambahnya.

Hingga saat ini, KPK belum dapat membebaskan Ira meskipun sudah ada penjelasan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dirinya. KPK menyatakan tidak dapat mengambil langkah lanjutan tanpa menerima salinan resmi Keppres tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat PT ASDP, termasuk Ira Puspadewi. Kabar tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana pada Selasa (25/11).

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.

Ia menjelaskan bahwa langkah rehabilitasi berawal dari aspirasi masyarakat. DPR kemudian meminta Komisi III (Komisi Hukum) untuk melakukan kajian hukum atas perkara yang menjerat Ira dan dua pejabat ASDP lainnya.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah,” ujar Dasco.

Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Kasus tersebut mendapat perhatian publik lantaran dinilai janggal dan memicu berbagai respons.

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya yakni M. Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—juga divonis masing-masing 4 tahun penjara. Kini, ketiganya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses