JAKARTA, Indeks News – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Adrianto Riza, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengintervensi proses penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh Pertamina. Bantahan itu ia sampaikan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di Pengadilan Tipikor Jakarta,(9/12).
Kerry menyatakan, kesaksian sejumlah pejabat Pertamina di persidangan telah memperkuat bahwa proses lelang pengadaan kapal dilakukan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa penyewaan kapal milik PT JMN tidak melibatkan campur tangan pihak mana pun.
“Saksi dari Pertamina telah menyatakan bahwa tiga kapal milik saya disewa melalui proses pengadaan yang benar sesuai peraturan yang berlaku tanpa intervensi siapa pun,” ujar Kerry.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pengadaan yang dijalani PT JMN sama dengan prosedur yang diterapkan terhadap sekitar 50 pemilik kapal lain. Kerry juga menegaskan bahwa dirinya bukan pemain besar dalam industri perkapalan.
“Saya ini bukan pemain kapal besar. Kapal saya hanya tiga dari sekitar 200 kapal yang disewa oleh Pertamina,” katanya.
Menurut Kerry, jika ratusan pengadaan kapal lainnya dinilai sah, maka penyewaan tiga kapalnya juga seharusnya tidak menjadi persoalan.
Selain itu, Kerry membantah tudingan bahwa dirinya mengatur proses agar memperoleh fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri. Ia menyebut bahwa keterangan saksi dari pihak bank menegaskan pengajuan kredit diproses secara profesional.
“Pengajuan saya diproses profesional dan tidak ada jaminan bahwa kapal saya pasti disewa oleh Pertamina,” tegas Kerry.
Kerry turut menyoroti legalitas Terminal BBM milik OTM yang telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian ESDM dan ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). Ia menyebut hal itu menjadi bukti bahwa fasilitas tersebut dibutuhkan dan hingga kini masih digunakan Pertamina.
Dalam persidangan, Senior Relation Manager Commercial Banking Shipping Industry PT Bank Mandiri, Aditya Redho, menyatakan bahwa konfirmasi kepada calon penyewa merupakan prosedur standar yang dilakukan kepada semua penerima kredit.
“Ini hal biasa, standar, dan wajar dilakukan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT JMN yang juga Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut salah satu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara PT JMN dan PT OTM dengan PT Pertamina Patra Niaga, meski saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama tersebut ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




