Kisah Jampidsus Febrie Adriansyah di Pusaran Kontroversi Hingga Dijaga 10 Prajurit TNI

Perjalanan Hidup dan Karier

Indeks News – Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968. Meski lahir di ibu kota, masa kecilnya dihabiskan di Jambi. Ia menempuh pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi di sana, dan meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jambi (UNJA). Gelar doktor Ilmu Hukum ia raih dari Universitas Airlangga.

Saat kuliah di UNJA, Febrie Adriansyah dikenal sederhana. Ia sering menggunakan bus KPN untuk berangkat kuliah. Kebiasaannya mencatat penjelasan dosen di kertas kecil lalu membacanya di dalam bus menjadi ciri khasnya. Kini, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Ikatan Alumni UNJA periode 2023–2027.

Karier hukumnya dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci. Dari Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Tinggi Sungai Penuh, ia berpindah ke berbagai posisi strategis, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati NTT.

Di tingkat pusat, Febrie Adriansyah pernah menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus, lalu Kepala Kejati DKI Jakarta pada 29 Juli 2021. Kurang dari setengah tahun, pada 6 Januari 2022, ia diangkat menjadi Jampidsus. Dalam perannya, ia menangani kasus besar seperti korupsi PT Asuransi Jiwasraya (kerugian Rp16,8 triliun), PT Asabri (Rp22,78 triliun), fasilitas kredit PT BTN, dan korupsi timah (Rp271 triliun).

Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK dalam Sejumlah Kasus

Nama Febrie Adriansyah kini berada di pusaran kontroversi. Pada 10 Maret 2025, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas empat dugaan korupsi:

  1. Kasus Jiwasraya
  2. Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar
  3. Penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur
  4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pelapor Ronald Loblobly menuding Febrie melindungi terdakwa Zarof Ricar, yang hanya dikenakan pasal gratifikasi meski ada barang bukti Rp920 miliar dan 51 kg emas. Ronald juga meminta KPK mendalami dugaan pencucian uang dengan menggunakan “gatekeeper” yang disebut berasal dari jaringan alumni UNJA.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2024, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga melaporkan Febrie ke KPK terkait lelang saham PT Gunung Bara Utama. Lelang itu dilakukan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung dengan harga Rp1,945 triliun dan diduga merugikan negara Rp9,7 triliun. Sugeng menyebut Febrie memberi persetujuan nilai limit lelang tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, setiap laporan akan diverifikasi, ditelaah, dan dikumpulkan bahan keterangannya. Jika informasi kurang, pelapor akan diminta melengkapi.

Penjagaan Ketat oleh Prajurit TNI

Pada 1 Agustus 2025, suasana di rumah pribadi Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak tak biasa. Sekitar 5–10 prajurit TNI berseragam loreng lengkap, dengan baret hijau dan ungu, berjaga di dua titik dekat rumah. Mereka menenteng senjata, bahkan ada yang tidak pernah meletakkannya.

Pos pertama berada di taman seberang gerbang samping rumah, sementara pos kedua di depan Gedung Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, sekitar dua meter dari rumah.

Seorang pedagang setempat mengatakan penjagaan baru dimulai beberapa hari sebelumnya. Ia juga melihat Febrie keluar rumah dengan mobil yang dikawal beberapa kendaraan lain, diduga berisi prajurit TNI.

Penjagaan ini diduga terkait rencana penggeledahan rumah Febrie pada Kamis malam sebelumnya, yang gagal karena keberadaan personel TNI. Selain rumah, polisi disebut juga hendak mendatangi sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, yang dikelola FYH. FYH pernah ditangkap polisi dalam kasus penculikan, namun kemudian dijemput TNI dari markas polisi.

Hingga kini, Febrie Adriansyah belum memberikan keterangan soal penjagaan tersebut. Pihak Kejaksaan Agung dan Polri juga belum memberikan jawaban pasti.

Febrie bukan sekali ini bersinggungan dengan aparat penegak hukum lain. Pada 19 Mei 2024, ia pernah dibuntuti anggota Densus 88 Polri saat makan malam di sebuah restoran Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00–21.00 WIB. Peristiwa itu menjadi sorotan karena melibatkan dua institusi penegak hukum besar di Indonesia.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses