Jakarta, Indeks News – DPR RI menyampaikan klarifikasi resmi atas sejumlah kritik dari organisasi masyarakat sipil terkait Undang-Undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru disahkan. Sejumlah LSM seperti Amnesty International, ICJR, YLBHI, LBH Masyarakat, dan LBH Jakarta sebelumnya menilai KUHAP baru berpotensi menimbulkan kemunduran dalam perlindungan HAM serta melemahkan mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum.
Komisi III DPR RI menyatakan bahwa KUHAP baru justru merupakan koreksi total atas KUHAP lama yang dianggap terlalu represif. Dalam proses penyusunannya, DPR mengklaim telah mendengar masukan dari sedikitnya 93 elemen masyarakat sipil melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Tentu tidak mungkin mengundang seluruh elemen secara bersamaan karena keterbatasan ruang dan waktu, namun setiap aspirasi yang disampaikan telah diakomodasi secara maksimal,” demikian penjelasan Komisi III DPR RI dalam pernyataannya.
Terkait tudingan bahwa KUHAP baru mengancam kerja-kerja advokasi HAM, DPR justru menegaskan adanya sejumlah penguatan, seperti:
Keharusan CCTV dalam pemeriksaan, Penegasan sanksi etik, administrasi, dan pidana bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan, Penguatan profesi advokat dalam proses peradilan“Advokasi HAM ke depan justru akan lebih mudah dijalankan,” tegas DPR.
Mengenai kritik terhadap kewenangan penahanan tanpa izin hakim, DPR menyebut aturan tersebut sudah berlaku sejak KUHAP lama. Namun, kini syarat penahanan dibuat lebih objektif sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan.
Sementara untuk mekanisme denda damai, DPR memastikan aturan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang ditarget rampung sebelum Januari 2026.
DPR juga membantah tuduhan bahwa proses pembahasan KUHAP dilakukan secara tertutup. Draft RUU KUHAP disebut telah diunggah di situs resmi sejak 18 Juli 2025 dan seluruh rapat disiarkan melalui TV Parlemen.Desakan penerbitan Perppu dinilai tidak relevan karena tidak ada kekosongan hukum.
Komisi III menjawab kritik lain terkait dugaan perluasan wewenang aparat: Penggeledahan tanpa izin hakim: disebut tidak benar, karena tetap harus mendapat persetujuan pengadilan dalam 2 x 24 jam pada situasi mendesak, Pembelian terselubung: hanya diperbolehkan untuk penanganan tindak pidana narkotika dan psikotropika
DPR menilai keberadaan KUHAP baru akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip HAM




