Indeks News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi secara terselubung di sebuah unit apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan yang dipromosikan melalui situs daring.
Dalam pengungkapan klinik aborsi tersebut, lima orang pengelola klinik aborsi ilegal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penindakan dilakukan pada Rabu (17/12/2025) setelah polisi menggerebek unit apartemen yang digunakan sebagai lokasi praktik aborsi tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan proses penyidikan terhadap para tersangka masih terus berjalan.
“Lima orang telah kami lakukan penahanan dan saat ini penyidikan masih berlangsung,” ujar Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Edy menjelaskan, tersangka berinisial NS berperan sebagai eksekutor utama aborsi dengan menyamar sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) untuk meyakinkan para pasien.
Dalam praktiknya, NS melakukan tindakan medis tanpa memiliki kompetensi maupun izin resmi, sehingga membahayakan keselamatan pasien.
Polisi menilai modus tersebut sebagai bentuk penipuan medis serius yang melanggar ketentuan hukum kesehatan.
Selain NS, tersangka RH berperan membantu langsung proses tindakan aborsi. Sementara itu, tersangka M bertugas sebagai admin yang berkomunikasi dengan pasien sekaligus menjemput dan mengantar pasien sebelum dan sesudah prosedur dilakukan.
Dua tersangka lainnya, LN dan YH, masing-masing berperan menyewa apartemen yang dijadikan lokasi praktik serta mengelola situs web yang digunakan untuk mempromosikan jasa aborsi ilegal tersebut.
Polisi juga mengamankan dua pasien berinisial KWM dan R yang berada di lokasi saat penggerebekan dan turut ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan klinik aborsi ilegal lainnya.




