Indeks News – Nadiem Makarim tersangka korupsi laptop Chromebook. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan ketiga, Kamis (4/9/2025). Ia kini mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Suasana di Gedung Kejaksaan Agung berubah hening seketika. Nama yang dulu dielu-elukan sebagai pembawa harapan pendidikan digital, kini disebut dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Perjalanan kasus ini bukan sebentar. Nadiem Makarim sudah dua kali diperiksa sebelumnya. Pemeriksaan pertama berlangsung selama 12 jam pada 23 Juni 2025. Pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Juli, selama sembilan jam. Hari ini, pemeriksaan ketiga berujung penahanan. Bahkan, sejak 19 Juni, ia sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kejanggalan mulai terungkap dari sebuah grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team.” Grup itu dibuat pada Agustus 2019, sebelum Nadiem Makarim resmi menjadi menteri. Isinya, antara lain, membicarakan program digitalisasi pendidikan. Setelah Nadiem Makarim dilantik pada 19 Oktober 2019, percakapan berlanjut ke arah pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS.
Tak berhenti di sana, Kejagung menemukan pembahasan serupa lewat Zoom meeting. Jurist Tan, staf khusus menteri era Nadiem, memimpin diskusi bersama Fiona Handayani. Mereka melibatkan pejabat Kemendikbudristek: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulatsyah (Direktur SMP), serta Ibrahim Arief, konsultan teknologi.
Padahal, menurut aturan, staf khusus menteri sama sekali tidak punya wewenang ikut campur dalam perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa. Fakta ini menambah panjang daftar kejanggalan.
Kini, empat nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Dua nama pertama langsung ditahan. Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena sakit. Sementara itu, Jurist Tan justru tak diketahui keberadaannya dan resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini meninggalkan luka besar. Proyek yang seharusnya menjadi langkah maju digitalisasi sekolah justru berubah menjadi aib. Harapan jutaan siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan modern harus terhenti di tengah permainan kotor yang melibatkan pejabat hingga lingkaran inti menteri.
Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum. Bukan hanya soal siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga bagaimana negara memastikan pendidikan tidak lagi dijadikan ladang korupsi. Air mata pendidikan Indonesia menetes, berharap keadilan benar-benar ditegakkan.




