spot_img
spot_img

KPK Bongkar Aliran Uang Percepatan Haji 2024, Eks Bendahara Amphuri Kembali Diperiksa!

JAKARTA, Indeks News—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam pengisian kuota tambahan haji khusus yang disebut-sebut digunakan untuk mempercepat keberangkatan jamaah haji tahun 2024.

Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi, yang dipanggil untuk ketiga kalinya pada Selasa (7/10/2025).

“Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan dan aliran uang percepatan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip dari Antaranews.

Menurut Budi, KPK juga menelusuri proses pembagian kuota tambahan haji khusus yang disebut mencapai 50 persen dari total kuota pada tahun tersebut.

“Kami ingin memastikan apakah pembagian kuota tambahan itu murni berasal dari keputusan Kementerian Agama atau justru ada inisiatif dari asosiasi dan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” jelasnya.

Budi menegaskan, KPK tengah mendalami apakah diskresi dalam pembagian kuota itu dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memperoleh keuntungan signifikan.

Selain Tauhid Hamdi, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain, di antaranya Supratman Abdul Rahman, Direktur PT Sindo Wisata Travel; Artha Hanif, Direktur Utama PT Thayiba Tora; dan M. Iqbal Muhajir, karyawan swasta.

Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, aturan dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebut bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan haji reguler sebesar 92 persen.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan aturan.

“Yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, justru dibagi dua, masing-masing 10.000. Ini jelas pelanggaran,” kata Asep.

Menurut KPK, pembagian kuota yang tidak sesuai aturan itu menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:

  1. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama,
  2. Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menteri Agama, dan
  3. Fuad Hasan Masyhur, pengusaha biro perjalanan haji dan umrah.

Pencegahan dilakukan untuk memastikan mereka dapat kooperatif dalam proses hukum yang masih berjalan.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses