Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, kini KPK memastikan ada tiga tersangka baru yang turut terlibat dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga tersangka baru itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (24/11/2025). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada para pihak dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSUD di Koltim,” ujar Budi kepada wartawan.
Meski telah memastikan status tersangka, KPK belum memberikan keterangan apakah ketiganya akan langsung dilakukan penahanan setelah pemeriksaan.
Hingga kini, detail peran para tersangka baru masih menunggu pernyataan resmi dari penyidik.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT yang menjerat Bupati Kolaka Timur 2024-2029, Abdul Azis, terkait dugaan penerimaan suap proyek pembangunan RSUD Koltim yang bernilai Rp 126 miliar.
Dari hasil penyidikan awal, KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar, dan diduga sudah menerima Rp 1,6 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka awal:
Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029
Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek pembangunan RSUD
Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta dari PT PCP
Arif Rahman (AR) – Pihak swasta dari KSO PT PCP
Tiga Tersangka Baru Mulai Terungkap
KPK kemudian melanjutkan pengembangan kasus, hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka tambahan.
Budi menyebut, penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan baru dalam aliran suap maupun pengaturan proyek.
“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK kemudian terus melakukan pengembangan penyidikannya, dan telah menetapkan tiga orang tersangka baru,” kata Budi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tiga tersangka baru tersebut terdiri dari:
HP – Pejabat Kementerian Kesehatan
Y – PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
AG – Pihak swasta
Ketiganya diduga turut memainkan peran tertentu dalam aliran dana maupun pengurusan proyek pembangunan RSUD Koltim.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri jejak aliran uang yang diduga mengalir dalam proyek bernilai besar tersebut.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang, mengingat proyek RSUD Koltim melibatkan banyak pihak dari tingkat daerah hingga kementerian.




