spot_img
spot_img

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan Bawahan Rp 7 Miliar di Dinas PUPR

Indeks News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Selain Abdul Wahid, dua pejabat lain juga ikut dijerat, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I–VI pada Mei 2025.

Dalam pertemuan itu, mereka membahas pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur Abdul Wahid terkait penambahan anggaran proyek UPT Jalan dan Jembatan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Usai rapat, Ferry melaporkan hasil pembahasan kepada Kadis PUPR Riau, M. Arief Setiawan.

Namun, menurut KPK, Arief atas perintah Abdul Wahid justru menaikkan permintaan fee menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

KPK menduga sejumlah pejabat PUPR Riau telah menyerahkan sekitar Rp 4 miliar dari total permintaan Rp 7 miliar.

Mereka juga diancam dicopot dari jabatan bila tak memenuhi permintaan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi dengan modus pemerasan bawahannya, menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan dan fee proyek masih menjadi penyakit kronis dalam birokrasi daerah.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses