Jakarta, Indeke News – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang disahkan DPR RI pada 18 November 2025 memiliki celah besar dalam pengawasan aparat penegak hukum. Aturan yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 itu dinilai memperluas kewenangan aparat, namun tidak dibarengi mekanisme kontrol yang kuat.
Fadhil Alfathan menyebut, kurangnya pengaturan pengawasan dan akuntabilitas dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang, bahkan berpotensi melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Kami melihat KUHAP memberi perluasan wewenang kepada aparat hukum, tetapi tidak dibarengi mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai,” kata Fadhil melalui kanal YouTube Bambang Widjojanto, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan, LBH Jakarta mendukung upaya memperbaiki penegakan hukum. Namun, penguatan hak-hak korban, tersangka, serta mekanisme pertanggungjawaban wajib menjadi pilar utama dalam sistem hukum acara pidana.
Fadhil menyoroti kasus salah tangkap yang terus berulang dari masa ke masa. Ia menyebut sejarah panjang mulai dari kasus Sengkon dan Karta hingga kasus pengamen Cipulir sebagai bukti lemahnya pengawasan aparat.
“Dari zaman Sengkon dan Karta sampai pengamen Cipulir, kasus salah tangkap tidak berhenti-berhenti,” ujarnya.
Menurut LBH Jakarta, maraknya kasus salah tangkap merupakan gejala dari minimnya akuntabilitas dan lemahnya mekanisme kontrol yang seharusnya diperkuat dalam KUHAP baru.
Padahal, perubahan KUHAP dimaksudkan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan KUHP baru sekaligus memperkuat perlindungan HAM bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum — mulai dari korban, tersangka, hingga masyarakat umum.
Namun tanpa mekanisme kontrol yang jelas, Fadhil menilai KUHAP baru justru berisiko menimbulkan praktik sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.




