Iklan
Iklan

Lakukan Hubungan Intim dengan Gadis di Bawah Umur Berkali-Kali, Seorang Pemuda di Kotim Ditangkap

- Advertisement -
Hanya modal cinta saja, pemuda (20) warga Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ini sudah melakukan hubungan intim dengan gadis dibawah umur berkali-kali. Pengakuan itu disampaikan pelaku ketika di kantor polisi.

Modusnya mengajak korban kenalan kemudian membawa korban kabur. Bahkan, korban yang masih polos itu diajak melakukan berhubungan intim.

Korban awalnya menolak. Namun, pelaku terus membujuk rayu sampai terjadilah perbuatan tak senonoh itu. Orang tua korban tentu saja marah besar dan melaporkannya ke polisi

Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, melalui Kapolsek Cempaga, Iptu Bambang Priyanto, diwakili Kanit Reskrim, Aipda Dono Rahadian, mengungkapkan bahwa kasus itu berawal dari sesi kenalan korban dan pelaku melalui game online.

Merasa memiliki kecocokan hubungan mereka pun berlanjut hingga akhirnya berpacaran dan bertemu di dunia nyata. Sebulan kemudian, tepatnya 12 September 2022, tanpa motif yang jelas pelaku membawa kabur korban ke kediaman orang tuanya yang berada di kecamatan berbeda.

“Jadi berawal dari game online, keduanya berkenalan lalu tak lama pacaran, sampai akhirnya korban dibawa pergi oleh pelaku,” ujarnya, Sabtu (17/9/2022).

Pada saat berada di tempat pelaku itulah kemudian korban dirayu hingga akhirnya mau berhubungan intim seperti layaknya pasangan suami istri.

Sementara keluarga korban cemas karena korban tak kunjung pulang. Tak satu pun dari anggota keluarga mengetahui hubungan asmara korban dan pelaku.

Pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 09.30 WIB, ibu korban pun mendatangi Polsek setempat untuk melaporkan kejadian itu. Hanya hitungan jam, tepatnya pukul 16.30 WIB, pelaku datang untuk mengantarkan korban dan kebetulan bertemu dengan kakak perempuan korban di rumah.

“Melihat itu kakak korban yang menanyai pelaku bahwa selama beberapa hari apa saja yang sudah dilakukan terhadap korban, tapi pelaku tidak mengaku melakukan apa-apa,” ujarnya.

Setelah itu, ibu dan kakak korban membawa pasangan sejoli itu ke Polsek setempat untuk memperjelas masalah ini. Dan setelah diinterogasi oleh pihak kepolisian akhirnya pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan intim.

Tak terima, ibu korban pun langsung membuat laporan ke pihak kepolisian atas tindak pidana asusila terhadap anaknya yang masih di bawah umur, yakni 14 tahun.

Pihak kepolisian pun segera menindak lanjuti dan menemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban di rumah orang tua pelaku.

Akibat perbuatannya, pemuda tersebut berakhir di bui dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA