PALU, Sulawesi Tengah Indeks News — Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, mendesak Gubernur Anwar Hafid untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pajak BBKB dan Pajak Alat Berat di sektor pertambangan. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini belum tergarap maksimal.
Menurut Safri, sektor pertambangan merupakan pengguna bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) dalam jumlah besar setiap hari. Namun, kontribusinya terhadap pajak daerah masih jauh dari potensi sebenarnya.
“Kami melihat ada potensi besar yang belum dimaksimalkan. Perusahaan tambang menggunakan bahan bakar dalam jumlah besar, tapi penerimaan pajaknya belum mencerminkan potensi itu,” ujar Safri kepada wartawan di Palu, Rabu (8/10/2025).
Safri menilai masih banyak perusahaan tambang yang memanfaatkan celah penghindaran pajak, seperti membeli BBM non-subsidi dari luar daerah atau memanipulasi data konsumsi bahan bakar.
Menurutnya, jika potensi pajak ini digarap serius, maka akan berdampak besar terhadap keuangan daerah dan pembangunan masyarakat Sulteng.
“Kalau PAD dari sektor ini bisa dimaksimalkan, tentu berdampak besar bagi pembangunan daerah. Jangan sampai kekayaan alam kita dinikmati tanpa kontribusi signifikan,” tegasnya.
Ia meminta Gubernur Sulteng tidak ragu mengambil tindakan tegas dan progresif, dengan membentuk Satgas Optimalisasi Pajak BBKB untuk menertibkan pengawasan dan menutup potensi kebocoran pajak.
“Satgas ini bukan hanya solusi jangka pendek, tapi langkah awal menuju tata kelola pajak yang lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Selain Pajak BBKB, Safri juga mendorong agar Pajak Alat Berat di industri tambang dimaksimalkan. Ia menilai alat berat merupakan objek pajak potensial yang selama ini belum digarap dengan baik, padahal digunakan secara masif di kawasan pertambangan.
“Kalau kita serius ingin memperkuat kas daerah, maksimalkan juga Pajak Alat Berat. Sektor tambang memakai alat berat setiap hari, dan ini harus menjadi perhatian,” ungkap Safri.
Menurutnya, pajak alat berat bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bentuk keadilan fiskal bagi daerah penghasil tambang, agar tidak hanya menerima dampak lingkungan tetapi juga manfaat ekonomi.
Safri menyebut dasar hukum pengelolaan pajak daerah sudah kuat, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Kita tidak bisa lagi membiarkan kebocoran ini terjadi. Gubernur harus berani dan serius. Potensi ratusan miliar rupiah bisa digali jika ada kemauan dan pengawasan yang tegas,” pungkasnya.




