Jakarta, Indeks News – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan larangan keras terhadap pemotongan dana bantuan sosial (bansos) oleh pihak mana pun, termasuk aparat desa, RT/RW, maupun pendamping. Ia mengingatkan bahwa seluruh bansos wajib diterima utuh oleh keluarga penerima manfaat (KPM).
“Seluruh bantuan harus diterima utuh 100 persen oleh keluarga penerima manfaat,” tegas Gus Ipul melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Gus Ipul mengimbau agar bansos yang diterima tidak hanya digunakan untuk kebutuhan dasar, tetapi juga untuk keperluan produktif yang berdampak jangka panjang, seperti modal usaha kecil, gizi keluarga, biaya pendidikan, atau perbaikan rumah.
Sejauh ini, penyaluran bansos, termasuk Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS), terus dilakukan bertahap melalui bank-bank Himbara serta PT Pos Indonesia. Penyaluran ini dilengkapi proses pemutakhiran data penerima manfaat.
“Kita terus menyalurkan bansos, terutama lewat Himbara. Saat ini juga dilakukan pemutakhiran data penerima manfaat,” jelasnya.
Berdasarkan ground check bersama pemerintah daerah dan Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat 16,3 juta KPM reguler layak menerima bansos di triwulan IV 2025. Jumlah tersebut ditambah 18,7 juta penerima baru yang tengah menunggu proses finalisasi.
Dari 16,5 juta penerima baru yang diverifikasi, 12,2 juta di antaranya dinyatakan layak, sementara 4,2 juta lainnya tidak memenuhi kriteria. Sebanyak 2,1 juta sisanya masih dalam proses verifikasi.
“Kita ingin penyaluran bansos tepat sasaran, jadi data yang akurat sangat dibutuhkan supaya yang menerima betul-betul mereka yang berhak,” ujar Gus Ipul.
Pemerintah menargetkan finalisasi data rampung pekan ini. Selanjutnya dana akan segera disalurkan melalui Himbara dan PT Pos Indonesia.
Gus Ipul menambahkan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, jumlah penerima dan nominal bansos akan ditingkatkan tahun ini. Melalui skema BLTS, penerima akan mendapatkan tambahan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan (Oktober-Desember 2025), total Rp900 ribu.
Dengan begitu, misalnya penerima sembako reguler yang selama ini mendapat Rp200 ribu per bulan, akan menerima total Rp1,5 juta pada periode Oktober-Desember 2025. Sedangkan penerima baru akan menerima Rp900 ribu secara keseluruhan.




