Menyoroti Oknum Polisi Satres Narkoba Perkosa Tahanan Perempuan

Indeks News – Kasus memilukan kembali mencoreng institusi Polri. Seorang oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kaur, Bengkulu, berinisial BNP, resmi ditangkap polisi usai memperkosa seorang tahanan perempuan kasus narkoba.

Oknum polisi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.

Peristiwa itu terjadi pada akhir Juni 2024. Modus pelaku bermula ketika oknum polisi tersebut memanggil korban dari dalam ruang tahanan dengan alasan pemeriksaan tambahan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Namun, di luar dugaan, BNP justru melampiaskan nafsu bejatnya dengan ancaman.

Korban dipaksa tak berdaya karena ditakut-takuti akan mendapat hukuman lebih berat jika berani membocorkan perbuatan pelaku. Meski sempat bungkam, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres Kaur.

Dari laporan itu, korban langsung mendapat pemeriksaan medis. Visum di RS Bhayangkara Bengkulu membuktikan adanya tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban yang menguatkan dugaan pemerkosaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, BNP ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejati Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara setelah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu.

“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Untuk pelaku, kita terapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Rusydi saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Kasus ini menjadi pukulan keras bagi institusi kepolisian sekaligus peringatan tegas agar praktik bejat aparat penegak hukum tidak lagi terulan

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses