BLORA, Indeks News — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih menghadapi persoalan serius di bidang standar kebersihan dan keamanan pangan. Dari total 51 dapur MBG yang telah beroperasi, hanya satu dapur yang resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Fakta ini diungkapkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini, usai menggelar pertemuan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Selasa (7/10/2025).
“Baru satu (yang memiliki SLHS),” ujar Sri Setyorini kepada wartawan di Blora.
Sri yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Blora menjelaskan, sebagian besar dapur MBG kini tengah berupaya memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Menurut Sri Setyorini, Pemerintah Kabupaten Blora telah menggandeng Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora untuk mempercepat proses sertifikasi laik higiene. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pelatihan intensif bagi pengelola dapur MBG.
“Kami mendapat arahan dari BGN Pusat bahwa sertifikat harus segera diterbitkan, jadi pelatihan harus diadakan secepatnya,” ujarnya.
Sri menyebut, sebanyak 23 dapur MBG di Blora telah mengikuti pelatihan selama satu minggu terakhir. Ia berharap, dalam waktu dekat seluruh dapur dapat memenuhi persyaratan dan memperoleh sertifikat laik higiene.
“Alhamdulillah, baru satu minggu dari DKK sudah ada 23 dapur yang ikut pelatihan. Semoga lebih cepat dan hasilnya lebih baik,” kata Sri optimistis.
Diketahui, jumlah dapur MBG yang telah beroperasi di Blora mencapai 51 lokasi, sementara kuota program MBG untuk wilayah tersebut adalah 73 dapur penyelenggara.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan asupan gizi anak-anak sekolah, terutama di daerah pedesaan dan wilayah rawan stunting.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Surat edaran tersebut menegaskan, setiap dapur MBG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi nasional.
Kemenkes juga menegaskan, kepemilikan sertifikat tersebut merupakan jaminan keamanan pangan, agar makanan yang disalurkan ke peserta didik benar-benar sehat, bersih, dan layak konsumsi.




