Indeks News – Aksi pembunuhan sadis mengguncang Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Seorang pria bernama Yahya Himawan (29) tega menghabisi nyawa seorang wanita bernama Aresty Gunar Tinarda (38), yang diketahui merupakan istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.
Peristiwa mengerikan itu terjadi di rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, pada Senin (10/11/2025). Pelaku diketahui datang ke rumah korban dengan tujuan meminta uang karena terlilit utang akibat judi online.
Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan mengatakan, korban menolak memberikan uang kepada pelaku. Penolakan itu membuat Yahya emosi hingga akhirnya menganiaya korban secara brutal.
“Pelaku menganiaya korban dengan cara menusuk bagian dada, memukul, dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes Ongky, Kamis (13/11/2025).
Setelah memastikan korban tewas, pelaku memasukkan jasad Aresty ke dalam kontainer plastik berwarna pink.
Ia kemudian menggunakan ponsel korban untuk memesan jasa mobil angkut barang, guna membawa tubuh korban ke lokasi lain.
Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa.
Ia kemudian membawa kontainer berisi jasad korban ke rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, yang masih berada di kawasan Reremi Puncak.
“Pelaku membuang tubuh korban ke dalam septic tank, lalu mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak. Ia juga membakar box kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban,” tambah Ongky.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengerahkan anjing pelacak dari Polda Papua Barat, Yahya berhasil ditangkap di wilayah Kampung Inggramui pada Selasa (11/11).
Pelaku akhirnya mengaku dan menunjukkan lokasi tempat ia mengubur korban. Dari hasil pembongkaran septic tank, polisi menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan, tubuhnya terpotong menjadi tiga bagian.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan berbagai barang bukti, antara lain pakaian tersangka, ponsel korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul, dan pakaian korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Ongky.
Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo menambahkan bahwa pelaku diketahui bekerja sebagai buruh bangunan dan pernah bekerja di rumah korban beberapa waktu lalu.
“Saat ini Yahya masih menjadi tersangka tunggal, namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Kompol Wisnu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah panjang daftar kejahatan berdarah akibat kecanduan judi online di Tanah Air.
Polisi mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap dampak ekonomi dan psikologis dari praktik perjudian daring yang kian marak.




