Oditur Banding atas Vonis 10 Bulan untuk Oknum TNI Penganiaya Pelajar

Indeks News – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sersan Satu (Sertu) Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan yang menewaskan pelajar SMP berinisial MHS (15).

Namun, oditur militer menyatakan banding atas putusan vonis tersebut karena menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.

Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) I-02 Medan, Kolonel Rony Suryandoko, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan banding sudah dimulai setelah masa tujuh hari yang diberikan undang-undang bagi terdakwa dan oditur untuk menyatakan sikap.

“Karena memang tujuh hari yang diberikan undang-undang untuk memberi waktu kepada terdakwa dan oditur telah berakhir kemarin.

Mulai hari ini sudah proses pemeriksaan banding. Pelimpahan nanti setelah hari ke-14 ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan,” jelas Kolonel Rony, dikutip Rabu (29/10/2025).

Rony juga menjelaskan alasan terdakwa tidak ditahan selama proses persidangan.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perilaku kooperatif Riza Pahlivi sejak penyidikan hingga persidangan berlangsung.

“Terkait kenapa tidak ditahan, ada pertimbangan. Selama proses penyidikan sampai persidangan, terdakwa bersikap kooperatif, tidak pernah berbuat sesuatu yang memperumit perkara, dan selalu hadir tepat waktu. Karena itu, kami mengakomodir agar terdakwa tidak ditahan,” ujarnya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Oditur

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi menyatakan Sertu Riza Pahlivi terbukti bersalah karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ziky dalam sidang, Senin (20/10/2025).

Selain hukuman penjara, Riza juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada Lenny Damanik, ibu korban MHS.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur yang menjerat Riza dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pikir-pikir Ajukan Banding

Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan masih akan pikir-pikir selama waktu yang diberikan, yakni tujuh hari.

“Apabila dalam masa putusan ini belum menerima, Anda dapat menyatakan banding. Jika saat ini belum dapat mengambil keputusan, Anda diberi waktu selama tujuh hari sejak besok. Pada hari kedelapan, apabila tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima,” ujar hakim dalam persidangan.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses