Indeks News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan jaringan perekrut Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Dalam pengungkapan (TPPO) ini, polisi menetapkan enam tersangka, termasuk seorang oknum anggota Polda Bali berinisial IPS.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan Ariasandy mengatakan, keenam tersangka telah resmi ditetapkan sejak 16 Oktober 2025 dan seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.
“Sudah ada enam orang tersangka. Sejak tanggal 16 Oktober semuanya sudah kita tahan,” ujar Kombes Ariasandy dilansir pada hari, Sabtu (25/10/2025).
Keenam tersangka (TPPO) yang telah ditetapkan masing-masing berinisial MAS, JS, I, R, TS, dan IPS.
Menurut Ariasandy, mereka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perekrutan, pengurusan dokumen pelaut, hingga penghubung dengan agen tenaga kerja.
“Ada yang mencari korban melalui agen, ada yang mengurus buku pelaut dan administrasi. Oknum anggota polisi IPS berperan merekrut korban dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut. Ia bertugas di salah satu direktorat di Polda Bali,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, para tersangka merekrut calon ABK dengan iming-iming gaji tinggi dan kerja di kapal penangkap cumi.
Namun setelah direkrut, korban justru dijebak dengan utang, dijanjikan pekerjaan palsu, dan ditempatkan dalam kondisi tidak manusiawi.
Para korban tinggal di penampungan tanpa fasilitas layak seperti kamar mandi (MCK), mendapat makanan seadanya, dan kerap dipaksa menandatangani perjanjian kerja yang tidak sesuai kenyataan.
Kasus ini terungkap pada 15 Agustus 2025, saat aparat Polda Bali melakukan pemeriksaan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di kapal KM Awindo 2A yang sedang bersandar di Perairan Benoa.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah indikasi perdagangan orang (TPPO) terhadap calon ABK yang berada di kapal tersebut.
“Semua pihak sudah diperiksa, termasuk pemilik kapal. Dari hasil penyidikan, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” jelas Ariasandy.
Empat tersangka R, TS, MAS, dan JS – dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni IPS dan I, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), dan/atau Pasal 10, serta Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang yang sama.
“Kita masih dalami apakah kasus ini terkait jaringan TPPO lintas daerah. Tapi yang jelas, anggota kita yang terlibat sudah ditindak dan ditahan,” tegas Ariasandy.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Bali bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban.
Sejauh ini, tercatat 21 orang menjadi korban perdagangan orang di Pelabuhan Benoa.
Para korban telah diserahkan kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing. Proses pemulangan dilakukan pada Selasa, 2 September 2025.
“Korban sudah kami serahkan ke KKP untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing dan mendapat pemulihan psikologis,” kata Kombes Ariasandy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9).
Kasus TPPO di Pelabuhan Benoa ini membuka fakta gelap praktik eksploitasi tenaga kerja maritim di Indonesia.
Penangkapan oknum polisi di dalam jaringan tersebut menegaskan komitmen Polda Bali dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, demi melindungi hak asasi para pekerja Indonesia.




