Iklan
Iklan

Pasutri Bobol M-Banking Rp 120 Juta untuk Modal Nikah

- Advertisement -
Pasutri bobol M-Banking Rp 120 Juta untuk modal nikah.

Pasutri bobol M-banking uang Rp 120 juta hasil mereka gunakan untuk biaya nikah. Pasutri berinisial MI (36) dan NH (24) ditangkap atas kasus pencurian saldo rekening dari aplikasi mobile banking sebuah ponsel yang mereka temukan di jalan.

“Iya, (uang curian dipakai) buat biaya nikah,” terang Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (29/12).

Budi menjelaskan, Pasutri bobol M-banking tersebut baru saja melangsungkan pernikahan pada Minggu (25/12) di Purworejo, Jawa Tengah, yang merupakan daerah asal NH, mempelai perempuan.

Namun pada Selasa (27/11) mereka ditangkap polisi lantaran uang yang dipakai untuk biaya pernikahan merupakan uang curian.

“(Mereka) menikah setelah gasak Rp 120 juta,” ujar Budi.

Peristiwa ini bermula saat mereka menemukan sebuah Ponsel di Jalan Mampang Prapatan II pada Jumat (9/12) pukul 21.00 WIB.

Namun, alih-alih mengembalikan HP tersebut kepada pemiliknya, mereka justru mengutak-atik HP tersebut dan menguras saldo rekening yang ada di dalamnya.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol H Mashuri menerangkan, usai menemukan ponsel tersebut di jalan, pelaku membuka aplikasi M-Banking yang ada di dalamnya. Setelah berhasil mengakses mobile banking di ponsel tersebut, kedua pelaku tergiur melihat nominal dalam rekening tersebut.

“Pelaku lalu mentransfer dari handphone korban ke nomor rekening pelaku,” kata Mashuri dalam keterangannya, Kamis (29/12).

Korban yang kehilangan ponsel dan menerima laporan kehilangan uang di rekening kemudian melaporkannya ke polisi. Polisi kemudian menyelidiki kejadian ini dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa (27/12) sekitar pukul 23.55 WIB di sekitar Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

“Barang bukti yang diamankan 4 buah handphone, 3 buah kartu ATM, 6 buah perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta,” katanya, dilansir dari kumparan.

Kini tersangka sudah ditahan di Polsek Mampang Prapatan. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA