Pemangkasan Anggaran TKD Ancam Bangkrutkan Daerah, Picu Kepanikan Nasional

Indeks News – Rencana pemerintah pusat melakukan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 memicu kekhawatiran serius dari berbagai pihak. Kebijakan yang mulai dijalankan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo ini dinilai berpotensi memiskinkan daerah hingga menciptakan “kelaparan” baru.

Dalam dokumen APBN 2026, alokasi TKD hanya sebesar Rp693 triliun. Meski lebih tinggi dibandingkan usulan awal Rp650 triliun, jumlah tersebut masih jauh lebih rendah dibanding APBN 2025 yang sebesar Rp919,9 triliun maupun outlook 2024 sebesar Rp864,1 triliun.

Kondisi ini langsung memantik respons keras dari para kepala daerah. Beberapa gubernur dan bupati dari berbagai wilayah datang langsung ke Kementerian Keuangan, Selasa (7/10), untuk menyuarakan penolakan dan meminta kebijakan tersebut dikaji ulang.

Gaji Pegawai Terancam, Pembangunan Bisa Mandek

Wakil Ketua Umum Apkasi, Mochamad Nur Arifin, menyatakan bahwa pemangkasan anggaran paling besar terjadi di pos belanja pegawai. Hal ini membuat banyak kabupaten mulai kesulitan menggaji pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Yang paling terdampak itu guru, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, dan tenaga paruh waktu lainnya. Mereka bisa tidak digaji tepat waktu,” tegas Arifin, yang juga menjabat sebagai Bupati Trenggalek, Rabu (8/10).

Ia mengingatkan bahwa selain ancaman terhadap pembayaran gaji, pemangkasan ini juga menghambat pembangunan infrastruktur vital, serta memperbesar risiko keterlambatan penanganan bencana di daerah rawan.

Efek Domino dan Ancaman Pajak Mendadak

Pandangan serupa disampaikan oleh ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Menurutnya, kebijakan pemangkasan TKD bisa menimbulkan efek domino terhadap stabilitas keuangan daerah.

“Banyak pemda bisa kelimpungan membiayai kebutuhan rutin. Jika terpaksa, mereka mungkin akan menaikkan pajak dan retribusi secara tergesa-gesa. Itu bisa memicu kemarahan publik,” jelas Wijayanto.

Ia menyarankan agar penurunan alokasi TKD dilakukan secara bertahap, sembari memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan anggaran. Pemerintah daerah juga didorong menggali pendapatan asli daerah (PAD) dan memperkuat efisiensi belanja.

Salah satu sorotan utama adalah potensi berkurangnya dana desa, yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan di tingkat paling bawah.

“Dampaknya bisa sangat luas. Bukan hanya infrastruktur yang terhambat, tapi juga kesejahteraan perangkat desa yang terganggu. Ini bisa memicu ketimpangan dan gejolak sosial,” kata Arifin.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses