Penangkapan DPO Kasus Pembunuhan di Padang Dihalangi Keluarga

PEMBUNUHAN
Penangkapan tersangka pembunuhan di Kota Padang berlangsung dramatis. Tersangka Warjono alias Monok bersembunyi di rumah mertua yang berada di perbukitan.
“Dia ini pemain 363 juga,” kata Kapolresta Padang Komber Imran Amir di Padang, Kamis (1/7/2021).
Mobil Penangkapan Monok dilakukan Satreskrim Polresta Padang dengan mengepung rumah tersebut di malam hari. Namun, petugas tidak bisa langsung menangkapnya karena sedang ada acara takziah di rumah tersebut.
Petugas melakukan upaya persuasif meminta Monok keluar. Tetapi keluarga mengelabui petugas dengan menyebut tersangka sudah dua bulan tidak ada di rumah.
Tak kalah jeli, petugas akhirnya mencari keberadaan Monok, dan menemukannya bersembunyi di bawah kolong tempat tidur.
Dia langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan. Namun dalam perjalanan Monok berusaha melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan timah panas di kaki.
Monok merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan. Dia membunuh Almanto gegara dompet yang berisi uang Rp1 juta rupiah.
Pembunuhan berlangsung di dalam mobil yang dikendarai Monok bersama korban yang tak lain temannya sendiri. “Tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun,” ujarnya.(Kay)
Sumber: Inews.id
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments