spot_img
spot_img

Penggugat Ijazah Gibran Tantang Jokowi Buka Siapa “Orang Besar” di Balik Gugatan

Indeks News – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyeret perhatian publik. Di tengah sorotan tajam, Subhan Palal, penggugat dalam perkara tersebut, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap terbuka. Ia menantang Jokowi menunjukkan siapa sosok “orang besar” yang dituding berada di balik gugatannya.

“Kalau Pak Jokowi punya pandangan bahwa saya di-backup orang, silakan saja. Tapi sebaiknya ditunjukkan. Supaya enggak jadi fitnah,” kata Subhan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Subhan menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menilai ada syarat pendaftaran calon wakil presiden 2024 yang tidak dipenuhi. Menurutnya, Gibran menggunakan sertifikat dari sekolah luar negeri sebagai pengganti ijazah SMA, bukan ijazah yang sah dari sekolah di Indonesia.

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut status Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah.

Tak berhenti di situ, Subhan menuntut ganti rugi fantastis: Rp125 triliun kepada negara dan Rp10 juta ke kas negara. “Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil,” bunyi petitum yang ia bacakan.

Jokowi Yakin Ada “Orang Besar”

Di sisi lain, Jokowi meyakini polemik ijazah ini bukan sekadar isu singkat. Ia menyebut perkara tersebut telah bergulir selama empat tahun, mustahil jika tidak ada dukungan kuat di belakangnya.

“Kalau napasnya panjang, kalau enggak ada yang mem-backup, enggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi pada Jumat (12/9/2025).

Jokowi juga menjelaskan bahwa dirinya yang mencarikan sekolah untuk Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura. Ia menegaskan keputusan itu diambil agar anaknya bisa hidup mandiri. “Biar mandiri aja,” katanya.

Gugatan ke Jokowi Sendiri

Tak hanya Gibran, Jokowi pun kini kembali menghadapi gugatan serupa. Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, melayangkan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Jokowi, rektor UGM, wakil rektor bidang pendidikan, hingga kepolisian.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (16/9/2025), pukul 10.00 WIB. Gugatan itu telah teregister dengan nomor PN-SKT 28082025GIR sejak 28 Agustus 2025 lalu.

Kasus ijazah ini tampak jauh dari selesai. Dari ruang sidang hingga ke meja publik, tuduhan dan bantahan terus bergulir. Subhan tetap pada keyakinannya, sementara Jokowi menegaskan adanya “orang besar” yang menghembuskan isu.

Di balik semua itu, publik terus menunggu kepastian hukum: apakah gugatan Subhan hanya sekadar isu politik musiman, atau benar-benar membuka tabir panjang soal legalitas ijazah yang kini jadi sorotan nasional.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses