Penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin parah. Selama 3 hari berturut-turut, Jakarta mencatatkan penambahan kasus corona tertinggi selama pandemi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Fraksi PDIP, Charles Honoris, mengungkapkan, penyebaran virus Corona di Jakarta sudah sangat gawat dan tak bisa lagi dinilai dalam kondisi yang tidak baik. Maka, diperlukan langkah lebih dari pada yang dilakukan saat ini.
“Jakarta bukan hanya sedang tidak baik-baik saja, tetapi sedang gawat darurat! Dalam kondisi DKI yang begitu mengerikan ini, langkah Gubernur DKI Anies Baswedan yang hanya memperketat penegakan aturan PPKM Mikro jelas tidaklah cukup,” ujar Charles, Minggu (20/6).
Charles menyebut, data harian penyebaran virus tersebut diperburuk dengan BOR sudah di atas 80%, jauh di atas standar WHO 60%. Bahkan, BOR RSDC Wisma Atlet sudah 90% dan terancam kolaps.
Melihat segala kondisi kedaruratan ini, anggota dewan dari Dapil Jakarta ini meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB total.
“Gubernur DKI harus menerapkan PSBB Total, sebagaimana yang pernah diterapkan di ibukota pada 16 Maret 2020 dan 14 September 2020. Sebab, kondisi penularan COVID-19 di DKI hari ini lebih parah dari kondisi sebelum Gubernur menerapkan dua PSBB sebelumnya,” ujarnya.
Sebelum PSBB terakhir di DKI diterapkan 14 September 2020, angka kasus harian dan angka kematian harian berkisar 1.300-an kasus dan 20-an jiwa, sementara sekarang sudah 4.800-an kasus dan 60-an jiwa. Dari data tersebut, kondisi Covid-19 di DKI hari ini jauh lebih gawat dan mengerikan dari kondisi sebelumnya.
Anies memang masih tetap melanjutkan PPKM Mikro dengan sejumlah pengetatan. Tapi, Charles mempertanyakan sikap Anies yang tak juga menarik rem darurat dalam kondisi saat ini.
“Kalau di awal pandemi dulu Gubernur Anies menjadi yang paling awal dan rajin menarik ‘rem darurat’ bagi wilayahnya, apa yang menjadi pertimbangan Anies sekarang belum melakukan hal yang sama, ketika Jakarta, provinsi yang dia pimpin, sedang dalam kondisi tergawatnya?” katanya.
Dorongan agar Anies menarik rem darurat agar penyebaran virus Corona tidak semakin parah memang sudah muncul dari segala penjuru. Alasannya tak lain karena angka kasus corona yang terus merangkak naik.
Namun, kebijakan rem darurat yang tahun lalu sempat dilakukan tak bisa dilakukan saat ini. Sebab, pemerintah pusat hanya memberlakukan PPKM skala Mikro bukan PSBB sejak Januari 2021.
Kebijakan ini pula yang dijalankan oleh pemerintah daerah termasuk Pemprov DKI Jakarta. Beda cerita bila pemerintah pusat memberlakukan PSBB kembali, sehingga daerah bisa ikut melakukan hal yang sama.
Karena belum bisa menarik rem darurat, Anies akhirnya memperpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021. Ditambah, dengan penguatan pengawasan dan penindakan dengan Operasi Yustisi yang sudah berlangsung sejak 18 Juni 2021 malam.