Pernyataan Nusron Wahid soal Kepemilikan Tanah Menyesatkan, Pakar: Bahasa Penjajah

Indeks News – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid soal seluruh tanah di Indonesia milik negara adalah keliru dan menyesatkan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P. Wiratraman.

Menurut Herlambang, makna “dikuasai negara” dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidak berarti negara menjadi pemegang hak milik mutlak. Rakyat tetap pemilik tanah, sementara negara hanya diberi mandat mengatur, mengelola, dan mendistribusikan manfaatnya untuk kemakmuran rakyat.

“Jadi dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Herlambang dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).

Sebelumnya, Nusron Wahid menyebut tanah telantar selama dua tahun dapat diambil alih oleh negara. Ia menegaskan seluruh tanah di Indonesia pada dasarnya milik negara, sementara masyarakat hanya diberi hak penggunaan.

Herlambang menilai pandangan itu mirip cara pandang kolonialisme Belanda dengan konsep domein verklaring, yang menganggap tanah tanpa bukti kepemilikan sebagai milik negara. Menurutnya, bahasa tersebut sama dengan yang telah digunakan penjajah untuk merampas tanah rakyat dan memicu ketidakadilan sosial.

“Pandangan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Rakyat tetap pemilik tanah, negara hanya menjalankan pelindungan hak,” tegas Dewan Pakar Pengarah Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) tersebut.

Ia menilai Menteri ATR seharusnya fokus mencegah ketimpangan agraria dan perampasan tanah untuk ekspansi perkebunan atau eksploitasi berlebihan. Nusron juga diminta bersikap tegas pada pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang menguasai tanah secara berlebihan, serta mencabut aturan yang melanggar konstitusi atau hak asasi manusia.

Pada 6 Agustus lalu, Nusron Wahid menyebut ada sekitar 100 ribu hektare tanah berpotensi telantar. Kementerian ATR/BPN dapat menyita tanah tersebut jika telah ditetapkan resmi sebagai tanah telantar setelah masa sanggah dua tahun.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar menjelaskan penataan tanah telantar dilakukan sesuai jenis kepemilikan. Evaluasi dan penyitaan hanya berlaku bagi pemegang HGU dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Tanah bersertifikat hak milik dapat masuk kategori telantar jika dikuasai pihak lain hingga menjadi permukiman, atau dibiarkan kosong tanpa dimanfaatkan selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik sah.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses