Perpol 10/2025 Dipersoalkan, Siapa Sebenarnya Bisa Membatalkannya?

Jakarta, Indeks News – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan dipersoalkan penetapan atau pembatalan tidak sah terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Menurut Jimly, kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh tiga pejabat atau lembaga sesuai sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Jimly saat merespons polemik Perpol 10/2025 yang menuai kritik publik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Meski dipersoalkan, Jimly menegaskan setiap peraturan tetap harus dihormati selama belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah. Ia menjelaskan, pihak pertama yang berwenang membatalkan Perpol tersebut adalah institusi Polri sendiri sebagai pembentuk regulasi.

“Polri bisa melakukan evaluasi internal. Bisa saja dicabut, tapi itu tidak bisa dipaksa karena yang menandatangani adalah Polri sendiri,” kata Jimly di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Pihak kedua yang berwenang adalah Mahkamah Agung (MA). Jimly menjelaskan, MA memiliki kewenangan melakukan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diduga bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kalau ada yang mengatakan Perpol ini bertentangan dengan undang-undang, bawa ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Jimly menyoroti bahwa dalam bagian menimbang dan mengingat Perpol 10/2025 tidak ditemukan rujukan terhadap Putusan MK yang dipersoalkan publik. Menurutnya, Perpol tersebut masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang belum disesuaikan secara eksplisit dengan putusan MK.

Pejabat ketiga yang memiliki kewenangan membatalkan atau mengubah Perpol tersebut adalah Presiden. Menurut Jimly, Presiden sebagai atasan Polri dapat menerbitkan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah untuk mengubah materi yang diatur dalam Perpol.

“Pejabat ketiga itu Presiden. Presiden bisa menerbitkan Perpres atau PP untuk mengubah materi Perpol. Itu lebih praktis,” pungkas Jimly.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses