Jakarta, Indeks News – Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan DPR RI Rano Alfath menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Rano, putusan MK tidak semata-mata mengatur boleh atau tidaknya anggota Polri diperbantukan di luar institusi kepolisian, melainkan menekankan pentingnya kejelasan status, rantai komando, serta pertanggungjawaban hukum.
“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yang menugaskan Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, ia menilai setiap penugasan anggota Polri di luar institusi harus dirumuskan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Yang ingin dipastikan adalah status kepegawaian tetap pasti, rantai komando tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukum tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” katanya.
Terkait Perpol 10/2025, Rano menilai regulasi tersebut justru menjadi instrumen penataan administratif yang menjawab pesan MK agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam praktik penugasan Polri di luar institusi.
Ia menegaskan, Perpol tersebut mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib dan mewajibkan anggota Polri yang ditugaskan untuk melepaskan jabatan struktural di internal Polri.
“Jika dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah agar penugasan Polri transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Rano.
Rano menambahkan, kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak bisa diseragamkan. Selama memiliki dasar hukum yang jelas dan kebutuhan institusional yang sah, penugasan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.
Ia juga menyinggung agenda reformasi kepolisian yang berkaitan dengan mekanisme pengangkatan Kapolri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurutnya, persetujuan DPR merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
“Ini bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden, melainkan menjaga akuntabilitas kekuasaan dalam institusi penegak hukum,” ujarnya.
Rano menegaskan Komisi III DPR akan terus mengawal implementasi Putusan MK dan Perpol 10/2025 sebagai bagian dari komitmen reformasi kepolisian.




