Indeks News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah Bekasi. Dua pengedar berinisial AK dan TS berhasil ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di kamar kos di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dan melakukan penyelidikan sejumlah hari.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil diciduk saat sedang menyimpan sabu di lokasi.
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial AK dan TS di wilayah Pondok Gede, Bekasi,” ujar AKP Edy Lestari dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1.012,59 gram yang dikemas dalam 12 paket dengan berat berbeda-beda.
Barang haram tersebut disimpan dalam plastik teh Cina berwarna hijau dan berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk pengemasan.
Selain sabu, polisi juga menyita plastik klip, timbangan digital, handphone tersangka, serta perlengkapan pembungkusan lainnya yang diduga digunakan dalam operasi peredaran narkoba.
“Total barang bukti mencapai lebih dari satu kilogram. Semuanya diamankan dalam kondisi terbungkus rapi,” kata Edy.
Kedua tersangka kemudian digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan pengembangan jaringan.
Penyelidik masih menelusuri kemungkinan adanya pemasok dan jaringan yang lebih besar terkait kasus ini.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam memutus rantai peredaran narkotika yang menyasar wilayah Jabodetabek.




