Polemik Jabatan Sipil Polri Memanas, Mengapa Pemerintah Pilih Jalan Pintas Terbitkan PP?

JAKARTA, Indeks NewsPemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) guna mengakhiri polemik terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penerbitan PP dipilih sebagai langkah cepat merespons polemik yang berkembang pasca terbitnya Perpol tersebut.

“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis,(21/12/2025).

Yusril menjelaskan, penyusunan PP dinilai jauh lebih cepat dibandingkan revisi undang-undang. Oleh karena itu, Presiden memilih jalur regulasi melalui PP untuk memberikan kepastian hukum dalam waktu singkat.

Ia menambahkan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas membuka peluang jabatan ASN tertentu diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa jabatan yang dilarang diisi anggota Polri adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan Kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” kata Yusril.

Menurutnya, PP yang tengah disusun akan menjadi payung hukum untuk melaksanakan Putusan MK, Pasal 28 ayat (4) UU Polri, serta Pasal 19 UU ASN. Regulasi ini sekaligus akan menggantikan dan menata ulang ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Menanggapi perbandingan dengan UU TNI yang mengatur penugasan prajurit di luar struktur militer langsung dalam undang-undang, Yusril menyebut hal tersebut merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang.

“Dengan PP juga tidak ada masalah. Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Yusril menambahkan, keputusan merevisi UU Polri ke depan akan bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof Jimly Asshiddiqie, serta kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi komisi tersebut.

Saat ini, proses perumusan PP telah dimulai dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” kata Yusril.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses