Polisi Aktif Masuk 17 Lembaga Negara, Yusril: Reformasi Polri Terancam?

Jakarta, Indeks News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.

Yusril mengatakan, beragam pandangan publik terkait aturan tersebut telah menjadi perhatian serius komisi. Namun, ia belum dapat menyampaikan sikap resmi karena masih diperlukan koordinasi lintas kementerian.

“Pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan menjadi perhatian Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini,” ujar Yusril saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Menurut Yusril, pembahasan aturan tersebut membutuhkan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, seperti Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, agar keputusan yang diambil selaras dengan kebijakan pemerintah.

Ia menegaskan, seluruh agenda reformasi Polri masih dalam tahap pembahasan, termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Meski demikian, Yusril menyatakan bahwa peraturan yang telah diterbitkan Kapolri tetap harus dihormati sebagai produk hukum yang sah, sembari menunggu hasil pembahasan lanjutan.

“Apakah nanti tetap seperti itu atau mengalami perubahan, akan dibahas bersama di dalam Komisi dan pada akhirnya diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto,” tegas Yusril.

Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara resmi membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk bertugas di luar struktur organisasi Polri, termasuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga strategis negara.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol 10/2025 yang mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di kementerian, lembaga, badan, dan komisi tertentu.

Adapun 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri aktif antara lain Kemenko Polkam, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, OJK, PPATK, BNN, BIN, BNPT, BSSN, hingga KPK.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses