Purbaya Getarkan Publik: Pemerintah Ubah Nilai Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1 Mulai 2026!

JAKARTA, Indeks News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan langkah besar dalam sejarah keuangan Indonesia. Ia menetapkan kerangka regulasi redenominasi rupiah, yakni penyederhanaan nilai mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1, yang ditargetkan rampung pada 2026.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Aturan tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

“Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian bunyi keterangan resmi dalam PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025).

Purbaya menjelaskan, penyusunan RUU Redenominasi dilakukan untuk mendukung efisiensi perekonomian nasional melalui peningkatan daya saing dan stabilitas nilai rupiah. Redenominasi juga diharapkan memperkuat kredibilitas rupiah dan menjaga daya beli masyarakat.

“Tujuannya agar transaksi lebih efisien, mudah, dan mencerminkan kestabilan ekonomi nasional,” tertulis dalam dokumen PMK tersebut.

Penyusunan RUU Redenominasi ini akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.

Selain redenominasi, Purbaya juga menyiapkan tiga rancangan undang-undang lainnya:

RUU tentang Perlelangan (selesai 2026), RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (selesai 2026), RUU tentang Penilai (selesai 2025)

Kebijakan redenominasi rupiah ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mata uang Indonesia.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses