Jakarta, Indeks News – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai perbedaan pandangan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Polri dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai hal yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan secara berlebihan.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kementerian Hukum di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Ia menyebut setiap pihak memiliki interpretasi hukum masing-masing.
“Bahwa ada dinamika yang berkembang terkait perbedaan cara memandang putusan Mahkamah Konstitusi , itu biasa-biasa saja, enggak usah diperdebatkan,” ujar Supratman.
Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan bagian dari praktik demokrasi. Namun, ia menegaskan pemerintah selama ini tetap mematuhi dan mengikuti putusan MK dalam proses penyelenggaraan negara.
“Pemerintah selama ini tidak ada masalah dengan putusan Mahkamah Konstitusi . Tetap ikut, kan?” katanya.
Supratman juga memastikan mekanisme pembentukan undang-undang dan peraturan ke depan tidak mengalami perubahan signifikan. Pemerintah, kata dia, masih berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang telah disusun, sementara DPR memiliki rencana strategisnya sendiri.
“Proses pembentukan undang-undang akan tetap berjalan seperti biasa, mengikuti perencanaan pembangunan hukum dalam RPJP,” ujarnya.
Sebelumnya, penandatanganan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuai kontroversi publik. Aturan tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri.
Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati jabatan sipil.
Namun, kurang dari satu bulan setelah putusan MK tersebut, Kapolri menandatangani Perpol 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025, sehingga memicu perdebatan luas di ruang publik terkait kepatuhan terhadap konstitusi dan supremasi hukum.




