JAKARTA, Indeks News – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memangkas jangka waktu hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dapat mencapai dua siklus atau maksimal 190 tahun. Ketentuan lama itu diputus inkonstitusional melalui putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Hak atas tanah di IKN sebelumnya diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang IKN, mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Permohonan ini diajukan oleh warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, dan warga Sepaku, Ronggo Warsito, yang menilai jangka waktu penggunaan tanah hingga hampir dua abad mengancam hak masyarakat adat.
Melalui putusan ini, MK menetapkan ketentuan baru yang memangkas drastis masa berlaku HGU, HGB, dan HP di kawasan IKN.
Untuk HGU, Pasal 16A ayat (1) UU IKN diubah menjadi: Masa berlaku awal: maksimal 35 tahun, Perpanjangan: maksimal 25 tahun, Pembaruan: maksimal 35 tahun
Sebelumnya, HGU dapat diberikan hingga 95 tahun per siklus, dan bisa diperpanjang hingga 190 tahun dalam dua siklus.
Untuk HGB, MK juga memperketat ketentuan. Pasal 16A ayat (2) kini menjadi:
Masa berlaku awal: maksimal 30 tahun, Perpanjangan: maksimal 20 tahun, Pembaruan: maksimal 30 tahun
Sebelumnya, HGB diberikan hingga 80 tahun per siklus, dan dapat diperpanjang hingga 160 tahun dalam dua siklus.
Sementara untuk Hak Pakai (HP), Pasal 16A ayat (3) diubah menjadi: Masa berlaku awal: maksimal 30 tahun, Perpanjangan: maksimal 20 tahun, Pembaruan: maksimal 30 tahun
Seluruh perubahan ini hanya dapat diberikan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi yang telah ditetapkan.
Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa pemberian hak atas tanah di IKN tidak boleh berlangsung terlalu panjang hingga mengabaikan kepentingan masyarakat lokal dan masa depan pengelolaan IKN. Putusan ini juga dinilai sebagai langkah penting menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak-hak warga.




