Ramai di Medsos, Benarkah Bantuan Luar Negeri Kena Pajak? Menkeu Purbaya Buka Suara

Jakarta, Indeks News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang ramai menyebut bantuan kemanusiaan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatera dikenakan pajak. Ia menegaskan, pemerintah tidak memungut pajak maupun bea masuk atas bantuan bencana selama prosedur yang ditetapkan dipenuhi.

Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya TikTok, setelah disampaikan oleh seorang diaspora Indonesia di Singapura. Informasi itu menuding aparat keuangan dan kepabeanan memajaki barang bantuan kemanusiaan.

“Di TikTok ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai tidak ada hatinya, barang bantuan bencana dipajaki. Tidak ada seperti itu sebenarnya, asal melalui prosedur tertentu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta,(18/12/2025).

Purbaya menjelaskan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk bagi barang bantuan penanggulangan bencana. Namun, fasilitas tersebut harus diajukan secara resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pengajuan pembebasan bea masuk juga wajib dilengkapi surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Tinggal lapor ke BNPB, kita langsung lepas. Tapi kalau tidak ada rekomendasi, ada juga yang langsung masuk tanpa prosedur,” ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana.

Menurut Djaka, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 serta PMK 04 Tahun 2012 terkait barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana.

“Pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan bagi barang impor bantuan bencana sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Djaka.

Meski demikian, Djaka menegaskan fasilitas pembebasan bea masuk tidak diberikan secara otomatis. Seluruh persyaratan administrasi tetap harus dipenuhi oleh pihak pengirim maupun penerima bantuan.

“Tentunya ada hal-hal yang harus dilengkapi secara administrasi,” pungkasnya.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses