Remaja 15 Tahun Mengaku Hamil oleh Pacar 19 Tahun dari Lingkungan Pergaulan

Indeks News – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan remaja 15 tahun tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, Kota Batam.

Kasus remaja 15 tahun mengaku hamil oleh pacar 19 tahun ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan kondisi fisik anaknya.

Kejadian persetubuhan remaja tersebut bermula pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Kavling Sengkuang Raya 2, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

Persetubuhan Remaja 15 Tahun di Batam

Orang tua korban, inisial ZMP (15), yang merasa curiga membawa anaknya ke bidan setempat untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan medis diketahui bahwa korban telah hamil sekitar enam bulan.

Setelah didesak oleh orang tuanya, ZMP mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri. Mendengar pengakuan persetubuhan ini, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, pada hari Jumat (26/9/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa korban, saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

Pada malam yang sama, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial VAW (19), yang telah ditahan terlebih dahulu oleh pihak keluarga korban.

Dari tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap kasus yang melibatkan anak sebagai korban kejahatan seksual.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kompol Amru.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polsek Batu Ampar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sosial, agar terhindar dari tindakan yang dapat membahayakan masa depan mereka.

Kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada anak sebagai generasi penerus bangsa.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses