Jakarta,Indeks News – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa ketentuan mengenai restorative justice (keadilan restoratif) dalam KUHAP baru tidak boleh dijadikan celah untuk pemerasan warga yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman menanggapi kekhawatiran koalisi masyarakat sipil yang menyebut pasal restorative justice berpotensi menjadi alat pemerasan oleh aparat penegak hukum.
“Catatan mereka bahwa orang bisa diperas dan dipaksa damai dengan dalih restorative justice, bahkan di tahap penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana, itu tidak benar,” ujar Habib dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta (19/11).
Politikus Gerindra itu menyebut anggapan tersebut hanya klaim sepihak. Menurutnya, KUHAP baru justru memperluas ruang restorative justice sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan di pengadilan.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai restorative justice tercantum dalam Pasal 79A, Pasal 8, dan Pasal 83 KUHAP baru. Bahkan, terdapat batasan tegas agar tidak terjadi tekanan maupun intervensi dalam proses perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 81.
“Restorative justice ini tidak mungkin menjadi alat menekan karena harus dilakukan dengan kesukarelaan, tanpa paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, hingga tindakan yang merendahkan kemanusiaan,” tegasnya.
Habiburokhman menambahkan, seluruh proses restorative justice wajib diawasi dan pelaksanaannya harus melalui penetapan pengadilan sebagai bentuk kontrol hukum.
“Restorative justice ini merupakan hal baru yang tidak diatur dalam KUHAP lama,” pungkasnya.




