Jakarta, Indeks News – Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan pimpinan DPR RI yang mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review terhadap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab. Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Sipil, Muhammad Isnur, menegaskan pemerintah dan DPR wajib memastikan kualitas produk hukum yang dihasilkan.
“Kewajiban pertama ada di mereka. Jangan lemparkan dulu tanggung jawab dan kewajiban kepada masyarakat,” tegas Isnur dalam diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, (22/11/2025).
Menurut Isnur, sikap tersebut menunjukkan kekeliruan cara pandang pemerintah dan DPR yang seolah-olah setiap undang-undang bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menuai kritik. Ia menilai, bukan kali pertama masyarakat yang vokal justru dianggap sebagai pengganggu.
“Lagi-lagi tindakan pemerintah dan DPR seringkali menyalahkan masyarakat. Karena kami cerewet, kami dianggap mengganggu,” ujarnya.
Isnur menyebut KUHAP sebagai “konstitusi mini” karena menyangkut langsung kebebasan warga negara. Ia mengingatkan, dalam sejarahnya, KUHAP pernah disalahgunakan aparat penegak hukum dalam kasus salah tangkap maupun rekayasa perkara.
“Masih ingat peristiwa Sambo? Masih ingat Teddy Minahasa? Kapolda bisa merekayasa bukti,” ungkapnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai terdapat sejumlah pasal dalam RKUHAP yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan beleid tersebut.
“Kami mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu. Batalkan segera KUHAP ini karena membahayakan penegakan hukum,” lanjut Isnur.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, sebelumnya menyatakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan RUU KUHAP dapat menempuh jalur judicial review.
“Kalau memang enggak setuju dengan isinya, bisa melalui judicial review,” kata Cucun di Gedung DPR RI, (17/11/2025).
RKUHAP resmi disahkan pada 18 November 2025 dan menunggu persetujuan Presiden sebelum diberlakukan pada Januari 2026 mendatang.




